Oleh : Muhammad Syarif*
Para
pecinta ilmu hukum yang budiman, sebelumnya kita telah membahas beberapa
istilah yang seringkali ditemukan dalam dunia persilatan hukum. Kali ini kita
lanjutkan pembahasan soal Subjek Hukum. Ulasan ringan ini memberikan batasan
definis subjek hukum serta teori-teori yang berkaitan dengan subjek hukum.
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Lebih
singkatnya subjeknya hukum adalah pendukung hak dan kewajiban.
Lantas
siapakah yang menjadi subjek hukum itu sendiri? Jawabannya adalah manusia dan
badan hukum. Dijaman dahulu tidak semua orang menjadi manusia. Sebagai konsekuensinya
ada segolongan manusia menjadi budak. Sementara budak hanya memilik sejumlah
kewajiban, tetapi tidak mempunya hak.
Tetapi
kini semua manusia adalah adalah orang. Dalam hukum inggris orang disebut “persons”. Walaupun manusia dan badan
hukum keduanya merupakan subjek hukum namun tetap ada perbedaan keduanya yaitu:
a. Walaupun
badan hukum dapat memiliki hak milik sendiri, hak cipta, hak merek, hak oktri
serta dapat melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi badan hukum tidak
mempunyai hak pakai dan hak mendiami. Kedua jenis hak ini hanya
dimiliki oleh manusia
b. Di
bidang hukum keluarga jelas badan hukum tidak dapat melakukan gerakan apapun. Badan
hukum tidak mungkin melakukan perkawinan, badan hukum tidak dapat meningga
dunia karena harta kekayaan badan hukum tidak berpindah pada ahli warisnya,
sebagaimana manusia. Badan hukum juga tidak dapat membuat surat wasiat.
Setiap
manusia telah menjadi subjek hukum sejak ia dilahirkan dan bahkan jika
kepentingannya menghendaki sejak ia masih dalam kandungan ia telah menjadi
subjek hukum, kecuali ia meninggal pada saat dilahirkan ( kalsen dalam curzun,
1979). Sebagai subjek hukum setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban tanpa
kecuali inilah yang dimaknai kewenangan hukum untuk mempunyak hak dan
kewajiban. Tentunya kewenangan bertindak sesuai hukum. Kewenangan bertindak
adalah kecakapan yang diakui oleh hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Karenanya
disinilah ada pemilahan tidak semua orang mempunyai kewenangan bertindak. Golongan
manusia yang tidak cakap, maka tindakannya diberikan kepada orang lain. Golongan
manusia yang tidak cakap dikenal dengan personae
miserabile mereka terdiri atas:
a. Manusia
yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum kawin (minderjarigheid)
b. Manusia
dewasa yang berada dibawah kurate (pengampuan)
c. Isteri
yang tunduk pada BW
Pada
umumnya semua manusia yang telah berusia 21 tahun atau telah kawin dianggap
telah mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum, kecuali bagi mereka
yang berada dibawah pengampuan baik karena gila atau pemborosan (pemabuk). Didalam
pasal 433-434 BW disebutkan tiga alasan manusia dikatagori kuratele yaitu:
a. lemah pikiran (zwakheid van varmogens)
b.kekurangan kemampuan
berpikir; sakit ingatan (krank zinnigheid),
dungu (onnozelheid)
c. pemboros atau pemabuk (verkwisting)
Seseoran
diangap kuratele saat ada putusan pengadilan. Seseorang yang berada dibawah
kuratele disebut kurandus
Banda
Hukum Sebagai Subjek Hukum
Badan
Hukum merupakan perkumpulan yang dibentuk oleh manusi untuk tujuan-tujuan
tertentu. Badan hukum dianggap juga “orang” atau “person” oleh hukum, karena
badan hukum mempunyai hak dan kewajiban tersendiri yang diatur sesuai
undang-undang. Badan hukum ada dua yaitu pertama badan hukum publik seperti
;negara, Propinsi, Kab/Kota dan sebagainya. Kedua badan hukum privat seperti
Perseroan Terbatas, Yayasan dan sebagainya. Syarat untuk menentukan adanya
kedudukan dalam badan hukum adalah sebagai berikut:
1. Adanya
harta kekayaan yang terpisah
2. Mempunyai
kepentingan sendiri
3. Mempunyai
tujuan tertentu
4. Mempunyai
organisasi yang teratur.. keempat syarat itu harus ada barulah suatu
perkumpulan dianggap sebagai badan hukum.
Dalam
kontek ini pula Curzon mengembangkan 5
teori badan hukum yaitu:
Pertama; Teori Fiksi. Tokoh aliran teori ini
adalah Friedric Carl von Savigny. Teori ini
berpendapat bahwa badan hukum itu semata dibuat negara saja, yang sesungguhnya
tidak ada, tetapi orang menciptakannya dalam bayangan suatu subjek hukum yang
diperhitungkan sama dengan manusia. Pengikut teori ini antara lain Houwing,
Salmond, Langemeyer
Kedua ; Teori Harta Kekayaan Bertujuan. Tokohnya adalah A.Brinz, menganut
pandangan bahwa pemisahan harta kekayaan badan hukum dengan harta kekayan anggota
dimaksudkan untuk mencapai tujuan terntentu.
Ketiga; Teori Organ atau Teori Realis. Tokohnya Otto von Gierke. Menurut teori
in badan hukum itu bukan kayalan melainkan kenyataan seperti halnya manusia
yang mempunyai alat kelengkapan, selaras dengan anggota badan manusia,
karenanya badan hukum itu mesti ada struktur dan jobdes yang jelas seperti :
pengurus, komisaris dan rapat anggota.
Keempat: Teori Pemilikan Bersama. Tokohnya
Marcel Planiol, menurut teori ini badan hukum tidak lain merupakan perkumpulan
manusia yang mempunya hak dan kewajiban masing-masing. Itulah yang menyebabkan
hak dan kewajiban badan hukum tersebut pada hakikatnya hak dan kewajiban
anggota secara bersama-sama. Jadi badan hukum itu hanyalah kontruksi yuridis
belaka.
Sementara objek hukum adalah segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum. Objek hukum sering disebut benda yaitu
segala barang dan hak yang dapay dimilik orang.
Objek hukum dibedakan:
1. Benda
berwujud (tanah, dll) dan benda yang tidak berwujud (hak cipta, hak merek dll);
2. Benda
bergerak (sepeda, motor dll) dan benda tak bergerak (tanah, rumah dll).
Udah
dulu ya bro, nanti kita lanjutkan kembali. Ingat dimasa pandemi covid-19
#dirumahsaja
#tetapberkarya
*Penulis adalah Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara
UIN Ar-Raniry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar