Oleh:
Muhammad Syarif, SHI.M.H*
Agak
sulit menelusuri asal-usul konsepsi perkembangan pemikiran tentang lembaga Perwakilan.
A.S.S Tambunan dalam bukunya “Fungsi DPR RI menurut UUD`45 menjelaskan
kemungkinan kerajaan-kerajaan purba ribuan tahun Sebelum Masehi seperti
Assiria, Babelonia,Cina, India dan Mesir telah terdapat badan perwakilan, akan
tetapi hingga sekarang tidak diperoleh bukti-bukti tertulis mengenainya.
Mungkin dapat dikatakan bahwa Dewan-dewan dan Sinode-sinode (uskup) yang sejak
abad ke-4 oleh gereja roma katolik dipanggil untuk bersidang merupakan faktor
yang terpenting dalam perkembangan lembaga perwakilan.
James
Madison pada abad ke-18 menggagas sistem perwakilan untuk menyelesaikan masalah
pemerintah yang korup yang menghasilkan hanya instabilitas, namun akar-akarnya
sudah kelihatan pada zaman yunani sebelum masehi. Menurut Hanna Finke Pitkin
dalam bukunya “The Concept of Representation”, bahwa konsep perwakilan dalam
artian sebenarnya yakni seseorang mewakili orang lain pada hakikatnya adalah
sistem modern.
Kita
tentu tidak bisa terlepas ketika membahas konsep perwakilan dengan pandangan
Jean Jacques Rosseau (1712-1778) yang berkeinginan untuk tetap berlanjutnya
demokrasi langsung (direct democracy)
yaitu sistem kenegaraan hal mana setiap warga-negara yang jumlahnya tidak
begitu banyak menjadi pembuat keputusan dalam suatu wilayah yang tidak terlalu
luas. Rosseau mendambakan negara-negara seperti zaman romawi kuno atau sistem
pemerintahan desa swis, rakyat menjadi subjek pemerintahan sekalipun berada
dibawah kekuasaan negara. Dengan kata lain, rakyat diperintah tetapi pada saat
yang sama juga memerintah.
Jelas
sekali pandangan Rosseau menghendaki demokrasi langsung dalam sistem
perwakilan. Akan tetapi tidak dapat dinapikan ada juga yang menghendaki gagasan
demokrasi tidak langsung (inderect
democrasy) yang disalurkan melalui lembaga perwakilan atau yang dikenal
dengan nama “Parlemen”. Yang mana rakyat menyalurkan kedaulatannya pada
wakil-wakilnya secara berkala. Dewasa ini perwakilan yang dimaksud bersifat
politik (political representation)
yaitu perwakilan rakyat melalui partai politik yang mempunya kewajiban untuk
bicara dan bertindak atas nama orang yang memilih partai tersebut.
Menurut
Jellinek timbulnya kontruksi perwakilan disebabkan 3 hal yaitu:
Pertama;
pengaruh berkembangnya hukum perdata Romawi di abad menengah yang menyebabkan
timbulnya sistem perwakilan. Kedua; adnya sifat dualistis pada abad menengah
yaitu adanya hak raja danb hak rakyat. Hail ini mengakibatkan timbulnya
perwakilan untuk mencerminkan hak rakyat. Ketiga; pada abad menengah mesikipu
tuan-tuan tanah itu merupakan pusat kekuasan, sebenarnya pusat kekuasabn itu
tidak ada. Sementara menuru A.F Pollard bahwa kelahiran Parlemen pada dasarnya
bukan karena gagasan dan cita-cita demokrasi akan tetapi karena kelicikan
sistem feodal.
*Penulis
adalah Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar