Perancangan hukum (legal drafting) merupakan
salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan
kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara
harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan
hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal
drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum /
perancangan kontrak atau MoU.
Pengertian dan cakupan legal drafting berbeda
dengan pengertian legislative drafting. Legislative drafting
berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
pejabat/lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan
perundang-undangan jenis lainnya. Sementara legal drafting berkaitan
dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau
badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja
sama, perjanjian/kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara legislative
drafting dan legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang
terdapat dalam materi legislative drafting tetap diperlukan juga untuk
materi legal drafting.
Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting
sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para
praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum
untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada
kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi
selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Penyusunan legal
drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara
universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah
disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting
dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami
bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah.
Jimly School of Law and Government (JSLG) adalah
lembaga pendidikan dan pelatihan yang mempunyai kompetensi dan pengalaman
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (training) perancangan hukum (legal
drafting) maupun perancangan peraturan perundang-undangan (legislative
drafting). Program legal drafting training ini diadakan khusus untuk
memenuhi kepentingan para praktisi hukum dan instansi pemerintah, lembaga
negara serta lembaga, badan, dewan, dan komisi selain lembaga negara yang ingin
menguasai keterampilan dalam bidang legal drafting.
TUJUAN
- Mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak.
- Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.
- Meminimalkan risiko hukum baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan ekonomi akibat perjanjian/kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah legal drafting.
- Memiliki keterampilan menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak, dan penanganan perselisihan yang timbul akibat perjanjian/kontrak antara para pihak.
MANFAAT
- Peserta mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak.
- Peserta mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.
- Peserta mampu meminimalkan risiko yang mungkin muncul dari perjanjian/kontrak yang dibuat.
- Peserta menguasai keterampilan teknis untuk menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview perjanjian/kontrak, dan menangani perselisihan akibat perjanjian/kontrak.
NARASUMBER
Diklat Legal Drafting Training ini diampu oleh
narasumber yang ahli dan berpengalaman dalam bidang legal drafting
dengan latar belakang yang beragam dan saling melengkapi, yaitu pejabat publik,
mantan pejabat publik, guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang relevan.
KONTAK:
Telepon
: 021-39833450 dan
Fax 021-39833451
HP
:
0812.1368.3902 (Nurman), 0821.1385.1312 (Faqih), 0821.1018.1718 (Dwi)
Website
: www.jimlyschool.com
Email
: jimlyschool@jimly.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar