Dirangkum oleh:
Bung Syarif (Dosen LD Prodi HTN/HPI UIN Ar-Raniry)
Legal drafting
adalah kegiatan praktek hukum yang menghasilkan peraturan, sebagai contoh;
Pemerintah membuat Peraturan Perundang-undangan; Hakim membuat keputusan
Pengadilan yang mengikat publik; Swasta membuat ketentuan atau peraturan privat
seperti; perjanjian/kontrak, kerjasama dan lainnya yang mengikat pihak-pihak
Cere Piking: milih-milih aturan. Produk Legislatif (legislatif acts) yaitu: undang-undang dan Perda/Qanun.
Produk Eksekutif (executif acts) yaitu selain undang-undang dan Perda. Produk legislatif wajib masuk prolegnas/prolegda.
Produk Eksekutif (executif acts) yaitu selain undang-undang dan Perda. Produk legislatif wajib masuk prolegnas/prolegda.
Naskah Akademik
adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin
diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan
peraturan perundang-undangan.
Legal audit merupakan aktivitas dari proses penilaian terhadap data dan
fakta antar transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak lainnya.
Tiga cara penyelesaian konflik regulasi al:
1. Lex superiori derogat legi inferiori: peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan mengalahkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
2. Lex spesialis derogat legi generalis; peraturan khusus mengalahkan peraturan yang umum
3. Lex posteriori derogat legi priori; peraturan yang baru mengalahkan peraturan yang lama.
Ius comminis opinio doctorum artinya norma hukum itu berlaku sejak ditetapkan, kecuali jika ditentukan lain oleh norma hukum itu sendiri.
Pengundangan Regeling:
1. Lembaran Negara: Undang-Undang, PP/Perpres
2. Berita Negara : Peraturan Menteri
3. Lembaran Daerah: Perda/Qanun
4. Berita Daerah: Pergub/Perbub/Perwal
Ciri-ciri bahasa Legislasi:
1. Kejelasan pengertian
2. Ketaatan asas
3. Kejernihan dan kelugasan perumusan
4. Kebakuan
5. Keserasian.
Kata-kata baku:
meliputi atau termasuk, dalam Pasal, pada ayat (2)
Undang-undang yang tidak ditanda tangani oleh Presiden RI (Megawati) al:
1. UU No.23 Tahun 2002 tentang penyiaran
2. UU No.25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
3. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pengesahan UU dapat dipahami dua yaitu: Pengesahan materil oleh DPR dan pengesahan formil oleh presiden dan pengundangan dalam lembaran negara (pasal 20 ayat (4) UUD`45)
Dalam rancangan undang-undang yg telah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan (baca ps 20 ayat (4) UUD`45 hasil amendemen kedua)
Amandemen UUD`45;
perubahan pertama disahkan 19 Oktober 1999
perubahan kedua disahkan 18 Agustus 2000
perubahan ketiga disahkan 10 November 2001
perubahan keempat disahkan 10 Agustus 2002
Quasi Legislation adalah aturan kebijakan atau policy rules. Menurut Michael Allen dan Thomson, Quasi Legislation dikelompokkan 8 macam yaitu:
1. Peraturan yang bersifat prosuderan
2. Petunjuk Penafsiran
3. Perintah atau intruksi presiden
4. Presciptive/evidentia rules
5. Voluntary codes
6. Ruler of praktices
7. Commendatori rules
8. Consultative devices.
Aturan kebijakan di INA al:
1. Surat Edaran
2. Intruksi Presiden
3. Pedoman Kerja
4. Petunjuk Pelaksana
5. Petunjuk Teknis
6. Buku Panduan
7. TOR/KAK
8. Desain kerja/desain proyek
Tiga metode penyelesaian kontropersi rancangan undang-undang yg telah disahkan yaitu: Legislatif Review, Uji Materi di Mahkamah Konstitusi serta Perpu.
Seri-seri Pengundangan materi pengaturan Perda/Qanun:
1. Seri A; Perda tentang APBD
2. Seri B: Perda tentang Pajak
3. Seri C: Perda Retribusi Daerah
4. Seri D: Perda Kelembagaan
5. Seri E: Perda mengatur materi selain huruf A s.d huruf D
Pilihan kata:
1. Waktu; gunakan frasa paling singkat atau paling lama
2. Jumlah uang: gunakan frasa paling sedikit atau paling banyak
3. Jumlah non uang; gunakan frasa paling rendah dan paling tingi
Teknik Pengancuan. Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertiang tanpa mengacu pada pasal atau ayat lain.
Frasanya:
"sebagaimana dimakasud dalam Pasal"
"sebagaimana dimaksud pada ayat"
Hukum berlaku secara yuridis, cirinya:
1. keharusan adanya kewenangan pembuat UU
2. kesesuaian bentuk atau jenis atau materi perundang-undangan
3. keharusan mengikuti tata cara tertentu
4. tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi
Hukum berlaku secara sosiologis cirinya:
1. teori kekuasaan: hukum berlaku karena paksaan penguasa. terlepas diterima atau tidak oleh masyarakat
2. teori pengakuan: hukum berlaku berdasarkan peneriman masyarakat tempat hukum itu berlaku.
Hukum berlaku secara filosofis cirinya:
1. cita hukum bangsa Indonesia
2. norma hukum harus merujuk pada pancasila
Penggunaan kata-kata dalam regeling mengandung makna:
- dan; sifat komulatif;
- atau: sifat alternatif;
- dan/atau: sifat komulatif sekaligus alternatif;
- berhak: menyatakan adanya suatu hak;
- berwenang: pemberian kewenangan pada orang/lembaga;
- wajib: adanya kewajiban yang ditetapkan;
- dapat: sifat deskrisioner dari suatu kewenangan yg diberikan kepada seseorang/lembaga;
- harus: pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu;
Tiga cara penyelesaian konflik regulasi al:
1. Lex superiori derogat legi inferiori: peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan mengalahkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
2. Lex spesialis derogat legi generalis; peraturan khusus mengalahkan peraturan yang umum
3. Lex posteriori derogat legi priori; peraturan yang baru mengalahkan peraturan yang lama.
Ius comminis opinio doctorum artinya norma hukum itu berlaku sejak ditetapkan, kecuali jika ditentukan lain oleh norma hukum itu sendiri.
Pengundangan Regeling:
1. Lembaran Negara: Undang-Undang, PP/Perpres
2. Berita Negara : Peraturan Menteri
3. Lembaran Daerah: Perda/Qanun
4. Berita Daerah: Pergub/Perbub/Perwal
Ciri-ciri bahasa Legislasi:
1. Kejelasan pengertian
2. Ketaatan asas
3. Kejernihan dan kelugasan perumusan
4. Kebakuan
5. Keserasian.
Kata-kata baku:
meliputi atau termasuk, dalam Pasal, pada ayat (2)
Undang-undang yang tidak ditanda tangani oleh Presiden RI (Megawati) al:
1. UU No.23 Tahun 2002 tentang penyiaran
2. UU No.25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
3. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pengesahan UU dapat dipahami dua yaitu: Pengesahan materil oleh DPR dan pengesahan formil oleh presiden dan pengundangan dalam lembaran negara (pasal 20 ayat (4) UUD`45)
Dalam rancangan undang-undang yg telah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan (baca ps 20 ayat (4) UUD`45 hasil amendemen kedua)
Amandemen UUD`45;
perubahan pertama disahkan 19 Oktober 1999
perubahan kedua disahkan 18 Agustus 2000
perubahan ketiga disahkan 10 November 2001
perubahan keempat disahkan 10 Agustus 2002
Quasi Legislation adalah aturan kebijakan atau policy rules. Menurut Michael Allen dan Thomson, Quasi Legislation dikelompokkan 8 macam yaitu:
1. Peraturan yang bersifat prosuderan
2. Petunjuk Penafsiran
3. Perintah atau intruksi presiden
4. Presciptive/evidentia rules
5. Voluntary codes
6. Ruler of praktices
7. Commendatori rules
8. Consultative devices.
Aturan kebijakan di INA al:
1. Surat Edaran
2. Intruksi Presiden
3. Pedoman Kerja
4. Petunjuk Pelaksana
5. Petunjuk Teknis
6. Buku Panduan
7. TOR/KAK
8. Desain kerja/desain proyek
Tiga metode penyelesaian kontropersi rancangan undang-undang yg telah disahkan yaitu: Legislatif Review, Uji Materi di Mahkamah Konstitusi serta Perpu.
Seri-seri Pengundangan materi pengaturan Perda/Qanun:
1. Seri A; Perda tentang APBD
2. Seri B: Perda tentang Pajak
3. Seri C: Perda Retribusi Daerah
4. Seri D: Perda Kelembagaan
5. Seri E: Perda mengatur materi selain huruf A s.d huruf D
Pilihan kata:
1. Waktu; gunakan frasa paling singkat atau paling lama
2. Jumlah uang: gunakan frasa paling sedikit atau paling banyak
3. Jumlah non uang; gunakan frasa paling rendah dan paling tingi
Teknik Pengancuan. Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertiang tanpa mengacu pada pasal atau ayat lain.
Frasanya:
"sebagaimana dimakasud dalam Pasal"
"sebagaimana dimaksud pada ayat"
Hukum berlaku secara yuridis, cirinya:
1. keharusan adanya kewenangan pembuat UU
2. kesesuaian bentuk atau jenis atau materi perundang-undangan
3. keharusan mengikuti tata cara tertentu
4. tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi
Hukum berlaku secara sosiologis cirinya:
1. teori kekuasaan: hukum berlaku karena paksaan penguasa. terlepas diterima atau tidak oleh masyarakat
2. teori pengakuan: hukum berlaku berdasarkan peneriman masyarakat tempat hukum itu berlaku.
Hukum berlaku secara filosofis cirinya:
1. cita hukum bangsa Indonesia
2. norma hukum harus merujuk pada pancasila
Penggunaan kata-kata dalam regeling mengandung makna:
- dan; sifat komulatif;
- atau: sifat alternatif;
- dan/atau: sifat komulatif sekaligus alternatif;
- berhak: menyatakan adanya suatu hak;
- berwenang: pemberian kewenangan pada orang/lembaga;
- wajib: adanya kewajiban yang ditetapkan;
- dapat: sifat deskrisioner dari suatu kewenangan yg diberikan kepada seseorang/lembaga;
- harus: pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu;
Frasa: "diatur dengan Qanun" bermakna materi regelingnya dibuat Qanun secara spesipik/tersendiri. sementara "diatur dalam Qanun" bermakna tidak secara spesipik dibuat qanun tersendiri.
Berikut
beberapa Link terkait referensi LD al:
4.
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/web-links/121-jaringan-dokumentasi-dan-informasi-hukum-jdih.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar