Laman

12 Apr 2018

ARI; Apresiasi Langkah Kajari Banda Aceh terhadap Program Santri Sadar Hukum



Kolaborasi Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam menjalin kerja sama tentang program ‘Jaksa Masuk Dayah’ di Dayah Modern Misbahul Ulum Paloh Meuria, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Rabu (22/11/2017). Naskah MoU itu diteken Kajati Aceh, Dr. Chaerul Amir dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Dr Bustami Usman, SH, M.Si. 

Kajati Aceh, Chaerul Amir menyebutkan program ‘Jaksa Masuk Dayah’ bertujuan untuk menyosialisasi dan mengedukasi bahaya narkoba serta cara pencegahannya, termasuk juga aspek penerapan hukum, di kalangan para santri. Selain itu, lewat program itu juga digencarkan semangat antikorupsi sejak dini. “Soal MoU ini, tujuannya adalah untuk menyosialisasi penerapan hukum, dan pencegahan narkoba, serta untuk meningkatkan semangat antikorupsi sejak dini,” kata Kajati Aceh.

Langkah ini juga kemudian diikuti oleh Kajari Banda Aceh dengan melakukan program Santri Sadar Hukum, sejak tanggal 11 s/d 12 April 2018 pada Dayah Darul Ulum dan Dayah Inshafuddin. Kehadiran Para Jaksa dilingkungan Dayah dinilai oleh Muhammad Syarif, SHI, MH Direktur Aceh Research Institute (ARI) sebuah terobosan baru pasca terbentuknya Dinas Pendidikan Dayah di Aceh, khususnya Banda Aceh. 

Langkah ini mestinya diikuti oleh Kajari Kab/Kota se-Aceh dengan formulasi yang berbeda sesuai karakteristik daerah. Pemahaman Hukum Negara menjadi penting bagi santri Dayah, ungkap Muhammad Syarif yang juga Dosen FSH UIN Ar-Raniry. Syarif berharap agar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini menjadi agenda utama Kajari Banda Aceh, jika memungkinkan para santri juga diberi kesempatan melihat proses persidangan yang dilakukan dipengadilan sebagai bahan khazanah dalam pengayaan Ilmu Hukum. Karena selama ini Santri sangat tabu tentang peran dan tupoksi kejaksaan. Kedepan juga perlu dipikirkan program Duta Santri Sadar Hukum ungkap Syarif yang juga Kepala Bidang SDM dan Manajemen Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar