Laman

19 Mei 2017

Punggawa Disdik Dayah Banda Aceh Fasilitasi Izin Operasional Dayah



Berbagai upaya terus dilakukan oleh Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola Manajemen Dayah menuju modern, ungkap Zahrol Fajri, S.Ag, M.H Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dayah.
Lebih Lanjut Zahrol Fajri mengatakan saat ini berdasarkan data yang kami peroleh dari Kementrian Agama Kota Banda Aceh, sesuai data EMIS di Kantor Kementrian Agama jumlah dayah yang memiliki izin operasional berjumlah 25 buah.


Pemenuhan akan izin operasional merupakan kewajiban sehingga layak, tidaknya dikatogi sebagai Dayah. Sementara Muhammad Syarif, SHI.MH Kabid Pembinaan SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa Lembaga Keagamaan Islam (Pesantren/Dayah, Majelis Taklim, Balai Pengajian atau sebutan lain) wajib memiliki izin operasional.

Hal ini Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Lebih lanjut sertifikat Izin Operasional tersebut sesuai aturan dievaluasi oleh Kementrian Agama Kab/Kota selama 4 Tahun sekali.
Untuk itulah Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh berkewajiban melakukan Fasilitasi Administratif terhadap percepatan perolehan izin operasional. Syarif mengatakan untuk memperoleh izin operasional harus memiliki kriteria umum dan khusus. Adapun kriteria Umum antara lain:
1.     Memiliki Pimpinan, Nama Lembaga dan Alamat yang jelas
2.     Memiliki santri yang mondok minimal 15 orang
3.     Memilik Asrama (bilik santri), termasuk didalamnya Dapur
4.     Memiliki Mushalla
5.     Memiliki ruang belajar
6.     Memiliki Kurikulum serta Guru yang memadai sesuai kebutuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar