Laman

23 Jan 2017

Punggawa Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh Jalin Kemitraan dengan Badan Pembinaan Pendidikan Dayah (BPPD) Aceh



Dalam rangka penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah sesuai PP No.18 Tahun 2016, Pemerintah Kota Banda Aceh membentuk Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.  Keberadaan Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh sebagai institusi baru dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi terhadap pembinaan Dayah, Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Pendikan Dayah Kota Banda Aceh.

Pada tanggal 31 Desember 2016, Plt. Walikota Banda Aceh, Ir. Hasanuddin Ishak, M.Si, melantik Zahrol Fajri, S.Ag.,M.H Sekretaris sekaligus merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh. Pasca Pelantikan Sang Nahkoda Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, terus melakukan berbagai terobosan dalam melakukan konsolidasi internal serta membangun relasi dengan Instansi teknis lainnya.
Selasa, 24 Januari 2016 sebanyak 5 Pejabat Dinas Pendidikan Dayah melakukan kunjungan kerja pada Badan Pembinaan Pendidikan Dayah Aceh, yang diterima langsu oleh Bapak DR. Bustami Usman, SH. M.Si, Kepala Badan Pembinaan Pendidikan Dayah Aceh.

Zahrol Fajri sebagai ketua rombongan dalam sambutannya menyampaikan maksud kedatangan para Pejabat Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh dalam rangka melakukan sharing informasi sekaligus meminta masukan terhadap penataan kelembagaan Dayah di Kota Banda Aceh. Mengingat Keberadaan Dinas Pendidikan Dayah merupakan lembaga baru, untuk itu kami sangat mengharapkan masukan dan bimbingan ungkap Zahrol Fajri yang juga Mantan Kepala Bagian Keistimewaan Setda Kota Banda Aceh.

Sementara Bustami Usman, memberikan apresiasi atas kehadiran pejabat Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, lebih Lanjut Bustami Usman memberikan ulasan tentang program kerja Badan Pembinaan Pendidikan Dayah Aceh, serta berbagai kebijakan Gubernur Aceh terkait pembinaan dan bantuan operasional Dayah se-Aceh. Untuk itu menjadi penting ditetapkan standarisasi Dayah sebagai dasar pijakan dalam memberikan  bantuan terhadap Dayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar