Laman

20 Sep 2015

E-Displin PNS Wujud Waskat sesungguhnya


Oleh: Muhammad Syarif

Dalam rangka Penerapan PP No.53 Tahun 2010, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh, terus melakukan berbagai upaya pembinaan dan pengawasan kedisiplinan pegawai.  Tugas ini melekat pada Bidang Kesejahteraan Pegawai dan Kedudukan Hukum.
Tentunya semangat PP No.53 Tahun 2010 adalah adanya partisipasi aktif atasan dalam melakukan pengawasan melekat (Waskat) di unit kerja masing-masing SKPD. Sejalan dengan semangat e-Goverment, maka pengembangan Aplikasi e-disiplin PNS menjadi keharusan. Sehingga atasan dengan mudah dapat melakukan waskat secara real time.

Sanksi bagi yang melanggar disiplin
Aplikasi e-disiplin PNS adalah sebuah program yang berdampak pada perubahan mind set dan culture set aparatur dan organisasi. Dengan penerapan aplikasi e-disiplin, seorang aparatur didorong untuk lebih disiplin, bertanggungjawab, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sehingga berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih optimal.

Perubahan itu harus nyata. Karena itulah terobasan dalam pemamfaatan IT menjadi penting, apa lagi Banda Aceh sudah mendeklarasikan sebagai salah satu Kota yang berjulukan  “Smart City”.

contoh Waskat online
Pada Tahun 2014, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerapkan program e-disiplin PNS pada 5 SKPD yaitu: Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRK, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Pelayanan, Perizinan Terpadu Satu Pintu. Di targetkan pada Pada tahun 2015 seluruh SKPD telah mengikuti program e-disiplin PNS.

Sebuah perubahan besar pasti akan memunculkan resistensi. Tak terkecuali dalam penerapan aplikasi e-disiplin. Langkah yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan melakukan edukasi dan sosialisasi secara kontinue pada seluruh SKPD peserta program e-disiplin. Untuk itu menjadi penting di bentuk Tim Task Force e-Disiplin PNS.  Tim ini lah yang memiliki kewenangan menberikan informasi resmi terkait penerapan program e-disilin baik dari sisi aplikasi, regulasi maupun pemberian sanksi. Komposisi tim dapat berasal dari unsur Penilaian Kinerja PNS, Bidang Kesejahteraan Pegawai dan Kedudukan Hukum, Programer serta Bagian Hukum. Tim ini diharapkan mampu memberikan penjelasan secara terang benderang tentang urgensi program e-disiplin PNS.

Diskusi e-disiplin dengan Haspit (Kasubbid Kedudukan Hukum)
Tim Task Force e-Disiplin ini salah satu tugasnya melakukan pembinaan bagi absensor SKPD meliputi; kasubbag Kepegawaian/Kasubbag Tata Usaha. Ini menjadi penting karena selama ini saya melihat program e-disiplin masih terjadi kendala baik teknis maupun administratif dan substantif.

Secara teknis program e-disiplin terkendala dari sisi jaringan, sementara secara administratif bahkan substantif bila PNS tidak melakukan perubahan data pada hari yang sama maka sistem langsung membaca Alpa atawa PNS dianggap tidak hadir. Disamping itu pula pada beberapa SKPD saya mendapatkan laporan seringkali data e-displin bermasalah saat internalisasi data. Dari segi hirarki struktural juga belum sepenuhnya sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 serta Perka BKN No.21 Tahun 2010




Untuk mengatasi problem yang saya sebutkan diatas setidaknya ada beberapa solusi cantik yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan program e-disiplin antara lain:

Pertama: Dari sisi perencanaan program. Dimana harus dipikir Format rancang bangun Aplikasi sesuai instrumen PP No.53 Tahun 2010 meliputi Penyusunan bisnis proses/arsitektur aplikasi, perancangan fitur, perancangan inprastruktur data base, perancangan diagram flow termasuk di dalamnya desain interface.

Kedua: Penyusunan Regulasi operasional baik berupa Perturan Walikota, maupun Surat Edaran Walikota tentang Standar Operasional Prosedure Program e-Disiplin PNS.

Ketiga: Melakukan berbagai pelatihan bagi Absensor e-disiplin PNS sebagai user dalam mengelola dan mengendalikan program e-disiplin pada SKPD. Ini semua mutlak dilakukan apalagi program e-disiplin sudah mendapat lirikan dari beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia.  di samping itu juga perlu dipikirkan langkah-langkah strategis guna mengintegrasikan e-disiplin dengan e-kinerja, semoga kedua aplikasi ini memiliki korelasi inheren dalam rangka optimalisasi pelayanan bagi masyarakat Kota Banda Aceh, sekali sebagai instrumen yang mengawasi moralitas kejujuran PNS. Semoga saja program e-Disiplin PNS benar-benar wujud waskat sesungguhnya. Wallahu `alam binshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar