Sejalan dengan lahirnya UU No.5 Tahun
2015 tentan Aparatur Sipil Negara, Pasal 48 huruf d, Badan Kepegawaian Negara
berkewajiban mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN
berbasis kompetensi yang didukung oleh sistem informasi kearsipan yang
konprehensif.
Untuk itulah BKN mengeluarkan Peraturan Kepala BKN No.19
Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara
Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).
Pelaksanaan pendataan ini bertujuan antara lain;
Pertama: Untuk memperoleh data akurat
terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi
Kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai
sumber daya aparatur Negara
Kedua: Membangun kepedulian dan
kepemilikan (sense of
awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya.
Mencermati pentingnya data base
aparatur yang benar dan tepat maka Aplikasi e-PUPNS saya menyebutnya “Model
baru sensus PNS” menjadi mutlak dan penting. Sehingga Pusat dan daerah memiliki
data yang lengkap terhadap kebutuhan PNS di masing-masing unit kerja. Dari data
yang benar, maka akan disusun perencanaan dan pengembangan sumber daya aparatur
kedepan.
Siapa saja yang wajib melakukan e-PUPNS
2015..? lalu cakupan datanya apa saja..? tulisan ini mencoba menjelaskan secara
singkat e-PUPNS.
e-PUPNS wajib diikuti oleh seluruh
Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas
didalam maupun luar negeri, dengan masa aktif sampai dengan 1 Juli 2015.
Bagi PNS yang tidak melakukan e-PUPNS maka akan dinyatakan pensiun atau hak-hak kepegawaiannya akan terkendala secara teknis kedepan. Masing-masing PNS wajib mempunyai e-mail aktif. Data awal diambil dari SAPK. Tentunya jika data itu valid maka PNS tentu tinggal melihat datanya sudah tepat atau tidak.Sebagai informasi dapat disampaikan bahwa sesuai PERKA BKN No.19 Tahun 2015 batas pengisian e-PUPNS hingga akhir Nopember 2015 sementara proses verifikasi data e-PUPNS hingga Desember 2015
Bagi PNS yang tidak melakukan e-PUPNS maka akan dinyatakan pensiun atau hak-hak kepegawaiannya akan terkendala secara teknis kedepan. Masing-masing PNS wajib mempunyai e-mail aktif. Data awal diambil dari SAPK. Tentunya jika data itu valid maka PNS tentu tinggal melihat datanya sudah tepat atau tidak.Sebagai informasi dapat disampaikan bahwa sesuai PERKA BKN No.19 Tahun 2015 batas pengisian e-PUPNS hingga akhir Nopember 2015 sementara proses verifikasi data e-PUPNS hingga Desember 2015
Data Utama |
a. Data Utama;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat
d. Data Guru; (hanya diisi oleh guru)
e. Data Dokter (hanya diisi oleh dokter);
f.
Data
Stakeholder antara lain memuat Bapeltarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai
Elektronik (KPE).
Ke-6 data
tersebut PNS hanya berkewajiban melihat apakah
datanya cocok, benar atau perlu perbaikan. Jika sudah sesuai maka data tersebut
akan dikirim masing-masing admin sesuai kewenanganya (admin level 1, level 2,
level 3 dan level 4). Apa bila ada
hal-hal yang sifatnya teknis dan perlu penjelasan maka dapat menghubungi Biro
Humas BKN Pusat Telp 021-8093008 atau e-mail: satgaspupns2015@gmail.com.
Khusus bagi Pegawai Daerah jika ada kendala teknis dalam melakukan register e-PUPNS dapat menanyakan langsung pada admin level 1 pada Instansi masing-masing atau langsung bertanya pada admin level 2 yang melekat pada BKPP/BKD di masing-masing Kab/Kota sesuai kewenangan yang di berikan.
Ke-6 data
Data Riwayat |
Khusus bagi Pegawai Daerah jika ada kendala teknis dalam melakukan register e-PUPNS dapat menanyakan langsung pada admin level 1 pada Instansi masing-masing atau langsung bertanya pada admin level 2 yang melekat pada BKPP/BKD di masing-masing Kab/Kota sesuai kewenangan yang di berikan.
* Penulis adalah Peserta Sosialisasi e-PUPNS/ Kepala UPTB Penilaian Kinerja PNS/e-Kinerja PNS Kota Banda Aceh, Penulis Buku Reformasi Birokrasi dari Banda Aceh menuju Indonesia
Tulisan yang diposting oleh sdr Muhammad Syarif sungguh sangat inspiratif, komunikatif sederhana dan mudah dimengerti. Ulasannya yang cermat serta selalu up to date. Setiap informasi yang disampaikan semuanya sangat bermamfaat. Sukses selalu
BalasHapusTulisan yang sangat berguna terutama bagi CPNS dan PNS semoga Bapak senantiasa berkarya demi kemajuan Kota Banda Aceh, Amin
BalasHapusTerus berkayarya Pak. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat buat Bapak. Setiap informasi yang bapak sampaikan sangat bermamfaat.
BalasHapus