Laman

16 Mar 2013

Menyoal Prilaku Ketua DPRK Aceh Selatan

Oleh : MUHAMMAD SYARIF, S.HI, M.H

Pesta Demokrasi di Aceh selatan sudah usai, sang pemenangnya juga telah diputuskan dalam rapat pleno KIP Aceh Selatan. HT Sama Indra SH/Kamarsyah SSos MM atau dikenal dengan SAKA menempati urutan ke satu dengan perolehan suaran 33.810 (30,39 %). Secara faktual dan yuridis bahwa prosesi demokrasi sudah usai. Akan tetapi bola panas demokrasi belum tuntas hal ini disebabkan banyak pihak dalam “pertarungan pesta demokrasi” tidak iklas menerima kemenangan tersebut. Bahkan disinyalir adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh Selatan. Benarkah demikian? atau hanyalah dagelan politik sang pecundang.

Sebagai ilustrasi dapat dijelakan bahwa, hasil rapat pleno terbuka lembaga penyelenggara Pilkada yang berlangsung sejak 31 Januari hingga 3 Februari di Gedung Pertemuan Rumoh Agam, Tapaktuan dari 111.263 pemilih juga menyebutkan pasangan nomor urut lima M Natsir dan Zulkifli (WAPANG) memperoleh 23.819 suara (21,40 persen) menempati urutan kedua yang disusul oleh
Muhammad Saleh dan Ridwan A Rachman (SAMAN) memperoleh 22.411 suara (20,17 persen), pasangan nomor urut enam, Wahyu M Waly Putra /Irwan SE MSi (WALI) memperoleh 14.706 suara (13,20 persen). Pasangan nomor urut empat HT Darisman dan Khaidir Amin (DK) memperoleh 14.271 suara serta diposisi terakhir pasangan yang maju dari jalur independen, Hasmar Yulia dan Mudasir (Gempar) hanya memperoleh 2.246 suara (2,05 persen) dukungan suara.
Pasca Hasil Pleno tersebut ternyata mengundang reaksi terutama bagi pihak lawan politik yang kalah dalam pertarungan politik, sehingga berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi berdasarkan kajian dan analisis para Hakim MK terkait persoalan Pilkada di Aceh Selatan, menolak gugatan pelanggaran Pilkada di Aceh Selatan. Dalil permohonan Para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tegas Alim saat membacakan Konklusi Putusan No. 11/PHPU.D-XI/2013.
Hakim Konstitusi Harjono menyatakan, Pemohon tidak dapat membuktikan baik Komisi Independen Pemilihan Kab. Aceh Selatan (Termohon) maupun Pasangan Calon Terpilih T. Sama Indra dan Kamarsyah (Pihak Terkait) telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan dapat memengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. “Oleh karenanya, semua dalil Para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemohon mengungkapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon maupun Pihak TeSebelumnya, Pemohon mengungkapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon maupun Pihak Terkait. Di antaranya Pemohon mendalilkan tentang penetapan Pasangan Calon No. Urut 6 Wahyu M. Wali Putra dan Irwan yang tidak memenuhi persyaratan dukungan gabungan partai politik namun diloloskan oleh Termohon, adanya penggelembungan suara, pemilih di bawah umur, serta perbedaan jumlah pemilih antar TPS.


Tidak Miliki Legal Standing

Terhadap permohonan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Zulkarnain dan Irwan Yuni, MK menyatakan tidak dapat diterima. Dalam Putusan No 12/PHPU.D-XI/2013 MK mengungkapkan bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.
“Menurut Mahkamah eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tentang Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) terbukti dan beralasan hukum, oleh karena itu eksepsi lainnya, begitu pula tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,”  papar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. (Red/MK)


Pro Kontra Kemenangan SAKA

Kisruh terkait usulan pengesahan SAKA menjadi orang nomor wahid di Aceh Selatan semakin meruncing, dimana Gedung Dewan yang terhormat dihebohkan dengan berita :”DPRK Aceh Selatan Terbelah” (baca HR. SI Sabtu, 16 Maret 2013). Akibat belum diusulkan Pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih hasil Pilkada Tahun 2013 membuat Marsidiq (Wakil Ketua DPRK) terpaksa mengambil alih tugas Ketua DPRK karena hingga batas akhir kamis (14/3/2013) pukul 17.00 Wib, Tgk, Safiron tidak menandatangi surat usulan pengesahan Bupati/Wakil Bupati terpilih. Langkah yang di tempuh oleh Marsidiq diamini oleh Azmir, SH angota DPRK Aceh Selatan dari PKPB sudah sesuai dengan aturan mengingat Pasal 82 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012, mengaskah bahwa DPRK wajib mengusulkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan walikota/wakil walikota terpilih dalam waktu 3x24 jam kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Oleh karena itu selaku masyarakat awam tentu sangat berharap agar kisruh politik di Aceh Selatan tidak berlarut-larut, serta Gubernur Aceh perlu mengambil sikap yang bijak dalam menyikapi persoalan ini. Saatnya hati nurani bicara, bukan malah ngelantur kemana-mana. Wahai Pak Ketua DPRK yang terhormat, terimalah putusan MK dengan lapang dada karena putusan MK sifatnya final. Itu aja kok repot.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar