28 Apr 2013

Menyoal Birokrasi Patrimonial

Oleh: Muhammad Syarif*


Gaung reformasi yang didengungkan di era 1998, ternyata belum mampu membawa arah baru dalam tatanan kehidupan bernegara. Setelah mahasiswa mampu menumbangkan rezim politik orde baru, ternyata gerakan reformasi legah dan belum mampu menata pemerintahan menjadi lebih baik. Bahkan di Tahun 2013 penyelenggara pemerintahan baik ditingkat Pusat maupun Daerah cendrung belum menunjukkan perubahan yang siknifikan. Banyak pejabat tersangkut korupsi, bahkan orang-orang yang getol memperjuangkan Gerakan perubahan dan anti korupsi ternyata tersandung dalam “buih”. Lantas apa yang harus kita lakukan...?

24 Apr 2013

E-Kinerja wujud Reinventing Goverment

Oleh: MUHAMMAD SYARIF

 Pemerintah Kota Banda Aceh patut berbangga atas usaha dan kerja keras dua institusi dilingkup Setda Kota Banda Aceh yakni Bagian Organisasi dan Bagian Administrasi Pembangunan. Kerjasama yang baik dua lembaga ini, mampu melahirkan suatu konsep yang prestisius dalam dunia birokrasi. Konsep yang dimaksud adalah sistem Aplikasi E-Kinerja yang pada akhirnya mendapat pengakuan Kementrian Hukum dan HAM sehingga layak memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

20 Apr 2013

Membaca Manuver Politik 2014

Oleh : Muhammad Syarif

Politik sulit dibaca dan tebak. Dalam dunia persilatan “politik”, ada kecendrungan semua mungkin untuk memperoleh hasrat politik. Politik selalu identik dengan kekuasaan. Anda boleh tidak setuju dengan ungkapan itu. Menarik kalau kita coba simak, bagaimana jargon-jargon politik dilakoni oleh petualang politik, sebut saja: “jika saya terpilih maka saya akan memperjuangkan nasib rakyat. Kalimat akan...ini dan akan itu senantiasa mewarnai baliho di seputaran sudut baik di kota, maupun di desa/gampong. Bahkan di WC pun, ungkapan akan ini dan akan itu bergentayangan.

17 Apr 2013

Mimpiku setinggi bintang dilangit

-->Oleh: Muhammad Syarif,S.HI.,M.H*

Allah SWT menurunkan Wahyu kepada Rasul-Nya, Muhammad SAW, Kitabullah sebagai sumber Inspirasi. Setiap lembaran ayat-ayat al-qur`an sarat dengan materi-materi keilmuan. Akan tetapi kita selaku insan barangkali jarang sekali membaca Al-qur`an. Kalau kita mau jujur, sesungguhnya hari-hari yang kita lewati lebih banyak terlewati begitu saja.

11 Apr 2013

Membedah Kewenangan Pemberhentian PNS

 
Oleh : Muhammad Syarif,S.HI.,M.H
Dalam rangka penerapan sanksi administrasi kepegawaian dilingkungan pemerintah Daerah, mucul pertanyaan siapa yang berwenang melakukan pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian PNS di daerah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita coba membedah PP No.9 Tahun 2003 dan PP No.53 Tahun 2010.
Dalam PP No.9 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian adalah Kepala Daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Jadi pejabat pembina kepegawaiannya adalah Gubernur, Bupati dan Walikota. Tulisan ini mencoba menjelaskan persoalan manajemen kepegawaian terutama berkaitan dengan pemberhentian PNS dilingkup Kabupaten/Kota.