Pemerintah Kota
Subulussalam melakukan studi Banding Ke Banda Aceh dalam rangka belajar mekanisme penyusunan
Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) selama 2 hari sejak tanggal 20-21 Febrauri
2013. Kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut Reformasi Birokrasi dijajaran
Pemko Subulussalam.
Pendekatan hukum positivistik,
normatif, legalislitik, formalistik.
Pendekatan ini lebih melihat hukum
sebagai bangunan morma yang harus dipahami dengan meanganilis teks atau bunyi
undang-undang atau peraturan yang tertulis. Dalam rangka mempelajari teks-teks
normatif tersebut maka yang menjadi sangat penting untuk menggunakan logika hukum
(legal reasoning) yang dibangan atas
dasar asas-asas, dogma-dogma, doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum
terutama yang berlaku secara universal dalam hukum (modern).
-Salah Satu Cara Perolehan Hak Oleh
Instansi Pemerintah
PENGERTIAN:
Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah
dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan
tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah."
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar
hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum,
yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak
berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga
mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat
bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan
dengan idea hukum.
Hukum alam adalah hukum yang terbentuk secara
alamiah. Dengan kata lain, hukum alam adalah hukum yang berkaitan dengan segala
hal yang terbentuk secara alamiah. Tetapi hal yang paling sulit adalah
menetukan pengertian dari alam tersebut. Apa yang dimaksud dengan alam? Apakah
itu berarti alam secara fisik atau secara biologis atau alam manusia atau alam
fisik-psikologi? Para pemikir dari berbagai
jaman telah menginterpretasikan pengertian alam dalam berbagai cara dan
memperoleh hasil yang berbeda-beda.
Tatkala Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan negara Indonesia (17 Agustus 1945) pada saat itulah
sebenarnya sistem hukum nasional Indonesia mulai dibangung[1].
Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib
Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundangan Republik Indonesia
mengungkapkan mementum tersebut dengan kata-kata: ”Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia yang dinjatakan oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1954 adalah detik pendjebolan tertib hukum
nasional tertib hukum Indonesia”.
Misalkan ada suatu
kasus dimana, Anisa Subandari(perempuan) Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan Raimond (laki-laki) seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan
Amerika Serikat, dan telah menetap
di Indonesia selama 10 tahun. Kemudian rumah tangga mereka diguncang prahara akibat KDRT yang dilakukan
suaminya sehingga mengakibatkan istrinya lari dari rumah dan tinggal bersama
orang tua sang istri dengan membawa seorang anaknya yang berumur 6 tahun.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan
merupakan salah satu syarat mutlak dalam era reformasi ini. Pengabaian terhadap
faktor ini telah menyebabkan terjadinya deviasi yang cukup signifikan terhadap
tujuan pembangunan itu sendiri yaitu keseluruhan upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Untuk itulah pelibatan dalam proses legislasi atau
penyusunan produk hukum wajib terjadinya pelibatan masyarakat di dalamnya[1].
Kebijakan
penyelenggaraan kepariwisataan pada prinsipnya diarahkan untuk peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui peningkatan pendapatan nasional,
perluasan dan pemerataan kesempatan usaha dan lapangan kerja. Untuk mewujudkan
maksud penyelenggaraan kepariwisataan itu,
diperlukan keterpaduan peranan pemerintah dan pemerintah daerah, badan
usaha dan masyarakat secara serasi sehingga dapat mewujudkan potensi pariwisata
nasional yang memiliki kemampuan daya saing baik ditingkat regional maupun
global.
1.Sampai saat ini Tim yg dibentuk dalam rangka
melaksanakan program pengajian/Dakwah digampong-gampong belum menyampaikan
laporan secara utuh baik tulisan maupu lisan
2.Yang melapor baru tgk. Tarmizi Daud (Koord.
Bidang Ushuluddin)
3.Saat ini Pos anggaran KPAI di titip pada Dinas Syariat
Islam Kota Banda Aceh dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga dalam bentuk
program kerja Tahun 2012
4.Kondisi Pengurus KPA-PAI semakin merosot tingkat
ke hadirannya untuk itu perlu direvisi kembali
5.Kami mencermati sepertinya Kawan-kawan pada
Dinas Syariat Islam kurang responsif terhadap program Pembinaan Dakwah di
Gampong-gampong dan saya sudah beberapa kali menyampaikan kepada Ust. Ridwan Ibrahim,
S.Ag,M.Pd utuk mengusulkan UP dulu dalam proses pencairan dana supaya tidak
terkendala dilapangan
Kadis DPKAD (Ust. Mairul Hazami)
1.Sangat disayangkan kehadiran pengurus KPA-PAI
2.Saya sangat bersyukur karna kehadiran kita
dilandasi atas keikhlasan.
3.Perlu koordinasi dengag Ust. Ridwan (Kabid
Dakwah pada DSI) agar punya bahan dalam Musyawarah KPA-PAI
4.Terkaitkondisi dana dapat ditempuh mekanisme uang peserdiaan (UP)
Kadis Syariat Islam
(Ust. Said Yulizar)
1.Perlu kami sampaikan mekanisme pencairan dana
harus melalui prosedur keuagan
2.Kami mendesak agar program ini cepat
dilaksanakan biar proses pencairan dana cepat kami cairkan
Tgk. Ali Latif (Staf
Ahli Walikota)
1.Kekompakan merupakan sesuatu yg paling utama
2.Saya menyarankan agar pengurus KPA-PAI di tinjau
kembali komposisinya
Tgk. Tarmizi
1.Saya
melihat kenapa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga tidak ada kendala dalam
proses pelaksanaan kegiatan Pendidikan Diniyah, hal ini disebabkan karena Bapak
Sabri, S.Pd (Kabid Dikdas) sangat pro aktif, sementara Pejabat pada Dinas
Syariat Islam Kota Banda Aceh menurut pantauan saya Kurang pro aktif. Ini bisa
kita buat perbandingan
2.Semoga
saja penjelasan dari Kadis Syariat Islam terkait rencana UP akan terealisasi