21 Feb 2013

Subulussalam Belajar Anjab Ke Pemko Banda Aceh


Press Realise
Pemerintah Kota Subulussalam melakukan studi Banding Ke Banda Aceh dalam rangka belajar mekanisme penyusunan Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) selama 2 hari sejak tanggal 20-21 Febrauri 2013. Kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut Reformasi Birokrasi dijajaran Pemko Subulussalam.

17 Feb 2013

SOSIOLOGI HUKUM

Kampung Melayu, 2012
Oleh: Muhammad Syarif


Pendekatan hukum positivistik, normatif, legalislitik, formalistik.
Pendekatan ini lebih melihat hukum sebagai bangunan morma yang harus dipahami dengan meanganilis teks atau bunyi undang-undang atau peraturan yang tertulis. Dalam rangka mempelajari teks-teks normatif tersebut maka yang menjadi sangat penting untuk menggunakan logika hukum (legal reasoning) yang dibangan atas dasar asas-asas, dogma-dogma, doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum terutama yang berlaku secara universal dalam hukum (modern).

PENGADAAN TANAH

Gedung Majelis Balia (KNPI), Malaysia 2012


Oleh : Muhammad Syarif

-          Salah Satu Cara Perolehan Hak Oleh Instansi Pemerintah

PENGERTIAN:

Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah."

16 Feb 2013

Resume Negara Hukum

Pusaran Kota Singapura, 2012
Oleh : Muhammad Syarif

Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.

Ringkasan Teori Hukum

Oleh  Bung Syarif[1]

BAB I
HUKUM ALAM

Hukum alam adalah hukum yang terbentuk secara alamiah. Dengan kata lain, hukum alam adalah hukum yang berkaitan dengan segala hal yang terbentuk secara alamiah. Tetapi hal yang paling sulit adalah menetukan pengertian dari alam tersebut. Apa yang dimaksud dengan alam? Apakah itu berarti alam secara fisik atau secara biologis atau alam manusia atau alam fisik-psikologi? Para pemikir dari berbagai jaman telah menginterpretasikan pengertian alam dalam berbagai cara dan memperoleh hasil yang berbeda-beda.

Keberadaan Sistem Hukum Indonesia dan Aceh


Oleh : Muhammad Syarif

Tatkala Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan negara Indonesia (17 Agustus 1945) pada saat itulah sebenarnya sistem hukum nasional Indonesia mulai dibangung[1]. Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundangan Republik Indonesia mengungkapkan mementum tersebut dengan kata-kata: ”Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dinjatakan oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1954 adalah detik pendjebolan tertib hukum nasional tertib hukum Indonesia”.

KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (suatu tinjauan atas perkawinan campuran)

Oleh : Muhammad Syarif[1]

Misalkan ada suatu kasus dimana, Anisa Subandari  (perempuan) Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan Raimond (laki-laki) seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Amerika Serikat, dan telah menetap di Indonesia selama 10 tahun. Kemudian rumah tangga mereka diguncang prahara akibat KDRT yang dilakukan suaminya sehingga mengakibatkan istrinya lari dari rumah dan tinggal bersama orang tua sang istri dengan membawa seorang anaknya yang berumur 6 tahun.

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBAHASAN QANUN DI KOTA BANDA ACEH

Singapura City
Oleh : Muhammad Syarif

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Permasalahan
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan salah satu syarat mutlak dalam era reformasi ini. Pengabaian terhadap faktor ini telah menyebabkan terjadinya deviasi yang cukup signifikan terhadap tujuan pembangunan itu sendiri yaitu keseluruhan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itulah pelibatan dalam proses legislasi atau penyusunan produk hukum wajib terjadinya pelibatan masyarakat di dalamnya[1].

KEBIJAKAN PARIWISATA DI ACEH (Analisis Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan)


Oleh: Muhammad Syarif


BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Permasalahan
           
        Kebijakan penyelenggaraan kepariwisataan pada prinsipnya diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui peningkatan pendapatan nasional, perluasan dan pemerataan kesempatan usaha dan lapangan kerja. Untuk mewujudkan maksud penyelenggaraan kepariwisataan itu,  diperlukan keterpaduan peranan pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat secara serasi sehingga dapat mewujudkan potensi pariwisata nasional yang memiliki kemampuan daya saing baik ditingkat regional maupun global.

“Program Diniyah dan Pengajian Gampong”


RESUME RAPAT KPA-PAI
Amir Musyawarah: Tgk. Tarmizi
Notulen : Muhammad  Syarif
Peserta Pengurus KPA-PAI
Tempat : Ruang Aula Pemko Gedung C
Jumat 20 April 2012
Point-point  penting Rapat:
Kabag. Keistimewa (Zahrul Fajri):
1.    Sampai saat ini Tim yg dibentuk dalam rangka melaksanakan program pengajian/Dakwah digampong-gampong belum menyampaikan laporan secara utuh baik tulisan maupu lisan
2.    Yang melapor baru tgk. Tarmizi Daud (Koord. Bidang Ushuluddin)
3.    Saat ini Pos anggaran KPAI di titip pada Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga dalam bentuk program kerja Tahun 2012
4.    Kondisi Pengurus KPA-PAI semakin merosot tingkat ke hadirannya untuk itu perlu direvisi kembali
5.    Kami mencermati sepertinya Kawan-kawan pada Dinas Syariat Islam kurang responsif terhadap program Pembinaan Dakwah di Gampong-gampong dan saya sudah beberapa kali menyampaikan kepada Ust. Ridwan Ibrahim, S.Ag,M.Pd utuk mengusulkan UP dulu dalam proses pencairan dana supaya tidak terkendala dilapangan

Kadis DPKAD (Ust. Mairul Hazami)
1.    Sangat disayangkan kehadiran pengurus KPA-PAI
2.    Saya sangat bersyukur karna kehadiran kita dilandasi atas keikhlasan.
3.    Perlu koordinasi dengag Ust. Ridwan (Kabid Dakwah pada DSI) agar punya bahan dalam Musyawarah KPA-PAI
4.    Terkait  kondisi dana dapat ditempuh mekanisme uang peserdiaan (UP)

Kadis Syariat Islam (Ust. Said Yulizar)
1.       Perlu kami sampaikan mekanisme pencairan dana harus melalui prosedur keuagan
2.       Kami mendesak agar program ini cepat dilaksanakan biar proses pencairan dana cepat kami cairkan
Tgk. Ali Latif (Staf Ahli Walikota)
1.       Kekompakan merupakan sesuatu yg paling utama
2.       Saya menyarankan agar pengurus KPA-PAI di tinjau kembali komposisinya


Tgk. Tarmizi
1.       Saya melihat kenapa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga tidak ada kendala dalam proses pelaksanaan kegiatan Pendidikan Diniyah, hal ini disebabkan karena Bapak Sabri, S.Pd (Kabid Dikdas) sangat pro aktif, sementara Pejabat pada Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh menurut pantauan saya Kurang pro aktif. Ini bisa kita buat perbandingan
2.       Semoga saja penjelasan dari Kadis Syariat Islam terkait rencana UP akan terealisasi